Surabaya, tvOnenews.com – Pasangan suami istri yang masih berusia muda ini nekad membuang bayinya yang masih berusia tiga bulan. Ironisnya, bayi tersebut dibuang di depan rumah orang tuanya sendiri (nenek si pelaku). Kasus penemuan bayi ini pun dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, pasutri tersebut berhasil dilacak dan ditangkap. Namun karena pertimbangan kemanusiaan lantaran memiliki sang bayi, kasus ini diselasaikan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui restorative justice.
Lantaran kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan merawat bayi, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk membuang bayi mereka yang berusia tiga bulan di depan rumah orang tua Haviv. Mereka meninggalkan surat yang meminta agar bayi tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain dan menyatakan akan mengambilnya kembali di kemudian hari.
“Orang tua Haviv yang tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak RT, RW, puskesmas, dan kepolisian. Setelah pencarian selama beberapa hari, akhirnya terungkap bahwa orang tua bayi tersebut adalah Haviv dan Nurul, yang ternyata adalah anak dari pemilik rumah itu sendiri,” ungkap Ali Prakosa, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kedua tersangka kemudian ditahan di Polsek Wonokromo. Namun, dengan adanya proses keadilan restoratif ini, diharapkan dapat dicapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam kasus ini,” imbuh Ali Prakoso.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan muda-mudi untuk lebih berhati-hati dalam pacaran dan bertanggung jawab dalam menjalin hubungan. Selain itu, penting adanya komunikasi terbuka dengan keluarga dalam menghadapi masalah yang membelitnya.
Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Kamis, (5/9/2024). Acara tersebut diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“Perkara yang dibahas adalah kasus penelantaran anak yang melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Haviv Setiadi F Tersangka I dan Nurul Afiyah Tersangka II. Kasus keduanya ini diselasaikan dengan restorative justice karena pertimbangan kemanusiaan, dimana kedua tersangka masih mempunyai bayi,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 768 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses perdamaian ini difasilitasi berdasarkan Surat Perintah untuk memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024. (msi/far)
Load more