Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Anggota Polsek Muncar yang menerima laporan penganiayaan tersebut bergerak untuk mencari pelaku. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, polisi berhasil mengetahui gerombolan pemuda yang menyerang korban.
Terbaru, polisi menangkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Tersangka adalah Z alias K (20), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
"Pelaku pembacokan adalah kelompok geng motor. Pelaku bersama teman-temanya kelompoknya datang ke wilayah Muncar sengaja ingin bertarung atau melawan kelompok geng lain," katanya.
Aksi itu, lanjut dia, dipicu oleh saling tantang via media sosial.
"Motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban bukan karena permasalahan pribadi. Melainkan karena solidaritas kelompok," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C UURI 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2018 perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP. (hoa/gol)
Load more