News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Giliran Oknum Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberejo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Bojonegoro, tvOneNews.com - Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa, giliran oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberejo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Oknum kades Inisial AW diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, Rabu sore (21/8) yang sempat mangkir panggilan, akhirnya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa tersangka ini adalah seorang kades dari Kecamatan Sumberejo. 

"Kita melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, inisial AW," ucap Kasi Pidsus Aditia.

"Dia oknum perbuatannya berperan aktif dalam pengadaan dan pemberian cashback khususnya berhubungan dengan penyedia mobil siaga PT UMC," ungkapnya. 

Disinggung terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum Kades AW ini, Aditia menjawab belum bisa memberikan keterangan terperinci. 

"Saat ini kita masih dalami dan ikuti saja informasinya, dan oknum ini tidak pernah mengembalikan uang cashback tersebut bahkan dia juga tidak mengakui perbuatannya, kalau menerima cashback dan membagi-bagikan," lanjut Aditia.

"Semua nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” ungkapnya.

Meski demikian, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” bebernya.

Disinggung adakah tersangka susulan lagi, Aditia menjawab bahwa pihaknya terus-menerus, secara estafet, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

Sementara itu, tersangka AW saat diberondong pertanyaan awak media mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun ia bungkam ketika ditanya berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap AW seraya digiring para petugas dari Kejari Bojonegoro menuju mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaaran dari PT United Motors Centre (UMC).

Disinggung perihal jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Kades AW itu sendiri, Aditia menyatakan, bahwa hal itu masih terus didalami. Termasuk berapa jumlah kades yang berada dalam pengelolaan tersangka AW, Aditia belum memberikan rincian. (dra/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT