News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Nilai Putusan PTUN yang Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Janggal

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Hufron menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  yang membatalkan SK  jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 19 Agustus 2024 - 13:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Dr Hufron
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Hufron menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  yang membatalkan SK jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Hufron menilai, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, bukan menjadi kewenangan PTUN.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hufron menilai, putusan ini akan memberikan efek domino ketika putusan yang dibuat oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, yang dilatarbelakangi oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap sebagai keputusan tata usaha negara di bidang yudikatif, menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tersebut.

“Jadi dalam kaitan ini suatu saat pemilihan ketua dan wakil ketua di Mahkamah Konstitusi misalkan, terus kemudian ada pihak yang keberatan itu bisa dipersoalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.  Yang kedua misalkan pemilihan Hakim Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, misalkan ada pihak yang merasa dirugikan bisa dipersoalkan melalui PTUN,” ungkapnya.

“Karena tidak ada penjelasan yang lebih spesifik berkaitan dengan persoalan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final berkaitan dengan bidang hukum tata usaha negara, bidang yudikatif. Beda soal misalkan kalau kita bicara soal keputusan DKPP terkait dengan etik, yang kemudian dari putusan itu ditindaklanjuti oleh Presiden misalkan memberhentikan Ketua KPU, gitu perbandingannya,” papar Hufron.

Di sisi lain Hufron juga mempertanyakan, alasan Anwar Usman mengajukan gugatan dan mempersoalkan soal keabsahan proses pemilihan Ketua MK yang seyogyanya Anwar Usman hadir bermusyawarah, memilih dan konsensus untuk menyepakati secara aklamasi pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu,  Hufron menyebut putusan PTUN Jakarta tersebut belum bersifat inkrah lantaran adanya pengajuan banding oleh delapan Hakim MK, sehingga hingga saat ini Suhartoyo masih sah menjadi Ketua MK.

“Putusan PTUN itu kan belum inkrah karena masih pengajuan banding oleh delapan Hakim MK,” ujarnya. (msi/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.
Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Arsenal semakin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025/26 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Sunderland dalam laga yang berlangsung di London, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT