Surabaya, Jawa Timur - Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, telah mencoreng lembaga tempat dimana setiap orang mencari keadilan atas perkara yang dihadapi. Atas peristiwa tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya, tak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum hakim IIH dan Panitera MH, yang saat ini sudah diamankan oleh KPK.
“Atas apa yang dilakukan oleh para oknum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh KPK,” terang Martin Ginting, Humas PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Meski tak mengganggu proses layanan di Pengadilan Negeri Surabaya, namun untuk melanjutkan proses persidangan di beberapa perkara yang ditangani oleh oknum Hakim IIH, Pengadilan Negeri Surabaya akan menunjuk hakim pengganti, agar proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan jadwal.
Dari informasi yang diterima sementara oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, diduga operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini, terkait dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh oknum hakim IIH, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
“Sementara yang kami terima diduga terkait dengan perkara yang ditangani oleh IIH di pengadilan hubungan industrial Surabaya, namun lebih pastinya kita menunggu keterangan dari pihak KPK,” tambah Martin.
Operasi tangkap tangan dua oknum pegawai Pengadilan Negeri Surabaya ini dilakukan pada Rabu malam. Ironisnya oknum hakim ini baru saja menandatangani pakta integritas atas profesinya sebagai hakim pada (3/1/2022) lalu.
Atas kejadian ini, Pengadilan Negeri Surabaya akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk jika dimintai keterangan sebagai saksi, karena wilayah hukum oknum hakim dan panitera ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami akan mendukung proses hukum KPK, kami juga tidak akan menghalang-halangi KPK jika membutuhkan bukti yang akan dicari oleh KPK di ruang kerja oknum hakim yang saat ini masih disegel oleh KPK,” pungkas Humas PN Surabaya. (Syamsul Huda/hen)
Load more