GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi dengan Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) divonis 3,6 tahun penjara.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:55 WIB
Terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) warga di Perumahan Permata Jingga, dalam sidang putusan (vonis) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024). 

Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 24 Juli 2024 yakni dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

"Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, sebetulnya bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih okeh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntut yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi kami dengan putusan tersebut sudah selayaknya," ujar JPU PN Malang, Su'udi, Rabu (7/8/2024).

Ditambahkan Su'udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap Indah selaku terdakwa dari empat tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbagan. 

"Yakni, terdakwa Indah sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman Indah dari tuntutan sebelumnya," bebernya. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, majelis hakim telah menyatakan telah terbukti perbuatan kliennya Indah Permatasari bahwa itu tindak pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun. 

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami," terang Haitsam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awang Khoirul pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata. 

"Karena apa dalam tuntutan jaksa ada ristitusi denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabukan oleh majelis hakim. Jadi pihak keluarga akan menggugat secara perdata ke terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja," tukasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT