News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi dengan Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) divonis 3,6 tahun penjara.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:55 WIB
Terdakwa penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP (3,5) warga di Perumahan Permata Jingga, dalam sidang putusan (vonis) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024). 

Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 24 Juli 2024 yakni dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

"Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, sebetulnya bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih okeh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntut yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi kami dengan putusan tersebut sudah selayaknya," ujar JPU PN Malang, Su'udi, Rabu (7/8/2024).

Ditambahkan Su'udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap Indah selaku terdakwa dari empat tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbagan. 

"Yakni, terdakwa Indah sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman Indah dari tuntutan sebelumnya," bebernya. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, majelis hakim telah menyatakan telah terbukti perbuatan kliennya Indah Permatasari bahwa itu tindak pidana yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun. 

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami," terang Haitsam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awang Khoirul pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata. 

"Karena apa dalam tuntutan jaksa ada ristitusi denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabukan oleh majelis hakim. Jadi pihak keluarga akan menggugat secara perdata ke terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja," tukasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT