"Terkait upaya hukum selanjutnya kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami," terang Haitsam.
Awang Khoirul pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata.
"Karena apa dalam tuntutan jaksa ada ristitusi denda Rp75 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabukan oleh majelis hakim. Jadi pihak keluarga akan menggugat secara perdata ke terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja," tukasnya.
Berita sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun, putri selebgram Emy Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya sendiri.
Peristiwa tragis ini terungkap saat orang tua korban menemukan luka memar mencurigakan di wajah anaknya.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pengasuh bernama Indah Permata Sari telah menganiaya anak tersebut di dalam kamar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta. (eco/far)
Load more