Keluarga juga sempat hendak meminjam mobil ambulans siaga desa, namun niatnya itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah desa setempat.
“Sudah minta tolong untuk meminjam ke siaga desa tapi tidak boleh. Daripada ribet warga akhirnya sepakat untuk memikul,” terangnya.
Hadi Sucipto, Kepala Desa Jipurapah membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan tidak diperkenankannya menggunakan mobil ambulans siaga desa karena sesuai aturan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang yang tidak membolehkan mobil ambulans siaga desa untuk mengangkut jenazah.
“Iya benar, sesuai Perbupnya memang mobil siaga desa tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah,” ucapnya.
Beruntung pada saat warga memikul jenazah tidak terjadi hujan. Jalan yang melewati hutan-hutan dan jalan makadam tersebut tidak licin dan jenazah sampai di kampung halaman dengan baik. (usi/far)
Load more