Surabaya, tvOnenews.com - Sejumlah barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti mulai dilakukan penyitaan oleh penyidik kriminal umum Polda Jatim. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya GMS.
Petang kemarin, Darma selaku pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor mulai dari Januari sampai Desember 2020. Barang bukti tersebut diserahkan pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa Hukum Darma Surya, Dr Cristabella Eventia mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah laporan 2020 selesai dibuatkan Berita Acara Penyitaan agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara terlapor dan pelapor.
"Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan Darma Surya,” katanya, Senin (5/8).
Darma Surya selaku pelapor merasa penyitaan barang bukti pro justitia ini ia lakukan untuk melindungi data perusahaan. Penyidik juga meminta akunting perusahaan terlibat langsung dalam proses pendataan dan penyitaan barang bukti secara transparan.
"Penyidik ingin agar semuanya clear, sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi dan menyaksikan proses penyitaan barang bukti dalam perkara a quo," kata pengacara yang akrab disapa Bella tersebut.
Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Dari awal ditemukan adanya perbedaan data atau dengan kata lain ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian data, oleh karenanya harus dikroscek dan disinkronkan,” katanya.
Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor.
Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.
Secara terpisah kuasa hukum Terlapor yakni Ronald Talaway mengatakan pihak Glen selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.
“Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.
Terkait bukti rekening pun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya.
“Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” pungkasnya. (sha/gol)
Load more