"Dalam tasnya ditemukan tang, dan kunci pas yang dimodif alat pencongkel. Kemudian memotong pengait gembok kotak amal untuk ambil uang di dalamnya," sambung Heri.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polisi mengamankan kotak amal beserta uang sebesar Rp130 ribu dan kunci pas yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatanya.
"Dari pencurian kotak amal itu, uang dalam kotak amal dan alat-alat dalam tasnya yang digunakan untuk mencuri dipakai sebagai barang bukti." Tutupnya.
Diketahui, pelaku pencuri kotak amal tersebut, merupkana seorang residivis. Dengan aksi serupa yang pernah dilakukan di kecamatan lain di Jember.
"Patrang dua kali, Kaliwates dua kali, dan juga Panti. Kemudian juga pernah ditahan kasus yang sama sekitar 3 atau 4 tahun lalu," pungkasnya. (Sinto/mii)
Load more