Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera Afrianti
- tim tvone - zainal ashari
Dalam CCTV yang dihadirkan jaksa saat persidangan sudah terlihat jelas Ronald melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan hasil visum juga menyebut korban luka-luka karena terlindas mobil Ronald.
"Namun dalam bukti CCTV itu ada yang kita bisa lihat, disitu memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dan kemudian mengakibatkan adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seerti itu," pungkas dia.
Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.
Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelaah mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.
"Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras. Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.
Load more