“Padahal sesuai peraturan yang berlaku, anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali dan inkrah, harus diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan," ucapnya .
"Saya juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan, jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL," pungkasnya. (khu/gol)
Load more