Banyuwangi, Jawa Timur - Personel Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022) tengah malam, akhirnya menyegel dua ruangan kafe di kawasan Jajag, Kecamatan Gambiran yang diduga menyediakan tarian striptis.
Penyegelan adalah tindak lanjut penggerebekan sehari sebelumnya. Sebelum disegel, penyidik melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi di lokasi. Kegiatan ini untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dua ruangan yang disegel bernomor 501 dan 502. Ruangan ini lokasinya agak tersembunyi. Ukurannya lumayan lebar. Ruangan dengan kapasitas maksimal 5 orang ini, yang diduga dijadikan tempat pertunjukkan striptis.
Informasi di lapangan menyebutkan, pertunjukkan striptis dimulai di atas pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Tarif penarinya lumayan mahal, sekitar Rp 700.000 sekali manggung. Di sela menikmati tarian striptis, pengunjung bisa menenggak minuman keras. Saat digerebek, polisi mengamankan 6 botol bir dari lokasi.
Selain melakukan penyegelan, polisi menetapkan pengelola kafe dan mucikari sebagai tersangka. Mereka berinisial J, B dan I. Ketiganya masih trus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kafe karena diduga melayani tarian striptis. Saat digerebek, polisi mendapati salah satu penari ternyata masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu membenarkan penggerebekan sebuah kafe tersebut. Penggerebekan diawali dari banyaknya laporan masyarakat.
"Dasarnya laporan masyarakat. Saat digerebek, ada 10 - 15 orang diamankan. Semuanya masih tahap penyelidikan dan penyidikan," tegasnya. (Happy Oktavia/rey)
Load more