Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Merupakan Residivis Penembakan Anggota Polri
Polres Batu mengungkap bahwa yang mengacungkan sebuah pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Jumat, 14 Januari 2022 - 20:26 WIB
Sumber :
- antara
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(chm/ant)
Load more