Tulungagung, tvOnenews.com - Diduga karena pengaruh minuman keras beralkohol, seorang ayah di Tulungagung, tega menyetubuhi anak kandung di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Saat kejadian, di rumah hanya terdapat pelaku dan korban lantaran pelaku telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi,” jelas Kapolres.
Korban yang merasa tertekan ketakutan dan sakit karena aksi bejat orang tua kandungnya akhirnya melaporkan rasa sakit pada bagian kemaluannya pada tanggal 26 Juni 2024. Setelah itu, korban dibawa ke RS Dr. Iskak, kemudian tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Akhirnya, laporan tersebut sampai ke Polres Tulungagung.
“Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, dimana seorang anak yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban oleh pelaku, saya minta kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak kita, maupun anak-anak yang berada dalam pengawasan kita agar tidak menjadi korban baik dari orang dekat maupun orang lain,” terangnya.
Kapolres Tulungagung mengingatkan bahaya pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pemicu tindakan pelaku. Sehingga saat ini terus berupaya menggalakkan pemberantasan minuman keras ilegal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sementara itu untuk mendampingi korban, pihak Polres Tulungagung telah menggandeng stakeholder terkait untuk sarana pemulihan korban.
Polisi kini telah melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial IS warga Sumber Gempol Tulungagung, dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (asn/far)
Load more