Lumajang, tvOnenews.com - Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka, kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammas SAW, Muhammad Erik, dengan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis dibawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes ini.
"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloro 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya.
Dalam komentar berikutnya, pemilik akun mengaku, rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Load more