Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara seluas 225 hektar yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. Bumisari.
Sekelompok warga mengklaim tanah tersebut atas dasar akta 1929 di zaman Belanda. Dalam akta itu disebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Namun, hingga kemerdekaan, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Inilah yang membuat adanya polemik status tanah hingga sekarang. (hoa/hen)
Load more