Sebelumnya upaya sosialiasai dan penyegelan sudah dilakukan, namun pengelolah tempat karaoke tetap saja buka.
Jika hal itu terjadi maka sangat disayangkan, karena merupakan sebuah pelecehan terhadap petugas ketertiban dan ketentraman masyarakat yang melakukan aksi penyegelan tersebut. Padahal para pengusaha tempat karaoke setempat, diketahui tidak mengantongi izin resmi tempat hiburan malam.
"Bahwa ketiga tempat karaoke yang kita tutup itu, ternyata hanya memiliki izin usaha kafe saja bukan hiburan malam (Tempat karaoke)," ucap Heri Muliyadi Camat Dringu, pada Jumat (28/6) lalu. (msn/far)
Load more