Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Sidoarjo Berhasil Ditangkap, Ini Motif Pelaku
Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tewasnya ibu I (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang dan bayinya di sebuah indekos Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:56 WIB
Sumber :
- tvOne - khumaidi
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun juga Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (khu/gol)
Load more