GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Sidoarjo Berhasil Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tewasnya ibu I (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang dan bayinya di sebuah indekos Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:56 WIB
NM (36) warga Desa Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tewasnya ibu I (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang dan bayinya di sebuah indekos Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Tersangka yakni NM (36) warga Desa Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengungkapkan motif tersangka yakni tidak mau mengakui bayi dari hasil hubungannya dengan korban, sehingga pelaku menghabisi nyawa bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan agar kelahirannya tidak diketahui oleh penghuni kos lainnya. Tersangka marah karena sebelumnya dimintai pertanggungjawaban oleh korban atas kehamilan anak tersebut," ucapnya.

Terkait kronologi kejadian, Kombes Tobing memaparkan, tersangka datang ke tempat kos dan mendapati korban mengalami pendarahan, Sabtu (22/6). Lalu tersangka mengajak korban untuk periksa ke dokter, namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya. Keesokan harinya pada hari Minggu (23/6) pagi hari korban menyampaikan perutnya merasa mulas dan memberitahukan bahwa dirinya akan melahirkan.

"Saat itu tersangka mengaku disuruh oleh korban untuk membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban dengan menggunakan tangan ke arah bawah sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis, seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos, hingga bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," ujarnya.

"Selanjutnya tersangka diminta oleh korban I yang baru saja melakukan persalinan untuk membelikan minuman. Saat tersangka keluar kamar kos, 15 menit kemudian kembali ke kamar kos, tersangka telah mendapati korban telah meninggal dunia. Bahwa dengan meninggalnya korban, tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian, dan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 tersangka diamanakan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Driyorejo Gresik," tambah Kombes Tobing.

Penemuan jenazah ibu dan bayinya terjadi pada hari Selasa (25/6) pukul 11.30 WIB oleh pemilik kos saat sedang membersihkan halaman. Saksi merasa curiga adanya bau menyengat dan banyak lalat di depan kamar kos korban.

Hasil otopsi terhadap korban disimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada rahim bagian atas. Sementara itu hasil autopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8-9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 centimeter lahir hidup, viable dan telah mengalami pembusukan lanjut sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun juga Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (khu/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT