Tidak hanya itu, Hufron menyebut DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menjadi Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga saat ini belum tuntas.
Hufron menyebut terdapat korelasi antara RUU Perampasan Aset dengan kasus perjudian online, mengingat data national risk assessment 2021 atau penilaian resiko nasional tindak pidana asal pencucian uang paling berisiko di Indonesia.
“Itu menempatkan kasus perjudian online dalam 10 besar tindak pidana pencucian uang paling berisiko selain korupsi dan narkoba,” ujarnya.
“Sunggu mengkhawatirkan, sudah pada posisi transaksinya setiap tahun berdasarkan data di PPATK itu adalah lebih dari Rp 100 triliun. Ini adalah sesuatu yang menurut saya dahsyat sehingga pemerintah harus turun tangan. Pemerintah tidak boleh kalah dengan para bandar para agent para operator dan jaringannya dalam kaitannya dengan judi online,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah dengan membentuk satgas pemberantasan judi online seminggu yang lalu, hingga saat ini menghasilkan Polri telah mengungkap 308 kasus judi online, menangkap 464 tersangka kemudian memblokir 1600 akun perbankan dan e-wallet. (msi/gol)
Load more