“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad)
Jadi, orang yang mendapatkan amanah untuk menyembelih hewan kurban dan mendistribusikan dagingnya tidak boleh menahan hewan kurban itu melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak boleh ditahan secara sengaja baik tanpa alasan maupun dengan alasan, misalnya untuk membantu acara pernikahan massal yang dilakukan di luar hari tasyrik.
Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan sengaja di luar hari tasyrik, maka status ibadah kurban itu tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.
Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah Salat Ied dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir hari tasyrik).
Berarti waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari. Satu hari saat hari raya Idul Adha yakni tanggal 10, dan tiga hari pada saat hari tasyrik yakni tanggal 11,12, dan 13. Orang yang menyembelih di luar rentang waktu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka ibadah kurbannya tidak sah, sehingga harus mengganti dengan kurban lain.
Dalil yang menunjukkan waktu dimulainya penyembelihan hewan kurban tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat ied adalah hadis berikut ini,
Load more