Surabaya, tvOnenews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meresmikan kehadiran kantor baru di Kota Surabaya, sebagai bagian dari upaya perluasan layanan mereka di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Kalimantan.
Kantor baru ini diharapkan dapat memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk mengakses perlindungan terhadap simpanan mereka dan juga mengenalkan LPS di masyarakat.
Peluncuran kantor LPS ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan pemerintahan. Program Studi S1 Ekonomi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyambut baik langkah strategis ini, melihat peluang besar untuk kerjasama yang lebih erat dalam pengembangan riset ekonomi dan keuangan di daerah ini.
Peluang kerjasama ini sudah lama dijalin oleh program studi S1 Ekonomi FEB UNESA, sejak tahun 2022 berkomunikasi intens untuk menjalin MoU dengan LPS.
Menurut Ketua Program Studi S1 Ekonomi FEB UNESA, Dr Tony Seno Aji, S.E., M.E, kehadiran kantor LPS di Surabaya membuka peluang strategis bagi mahasiswa, dosen, dan alumni program studi S1 Ekonomi untuk terlibat dalam riset dan pengembangan kebijakan ekonomi yang relevan dengan bidang keuangan dan perbankan.
"Kami melihat bahwa kerjasama dengan LPS dapat memperkaya kurikulum kami dengan pengalaman praktis serta memberikan pemahaman mendalam tentang sistem perlindungan simpanan di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS, Bapak Bambang S. Hidayat, menegaskan bahwa keberadaan kantor baru ini adalah bagian dari komitmen LPS untuk memperluas jaringan layanan mereka secara nasional dan lebih dekat dengan stakeholder di Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Kalimantan yang menjadi wilayah kerja LPS.
"Kantor di Surabaya ini tidak hanya akan menjadi pusat pelayanan, tetapi juga pusat informasi mengenai perlindungan simpanan bagi masyarakat dan lembaga keuangan di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS II," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi dengan adanya UU baru yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.
Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan. Sehingga perluasan tingkat kepercayaan Masyarakat tidak hanya pada simpanan namun polis asuransi.
Diharapkan dengan adanya kantor LPS di Surabaya, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan perlindungan simpanan serta mandat undang-undang baru yaitu polis asuransi di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengembangkan ekonomi daerah serta meningkatkan literasi keuangan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Kantor LPS Surabaya resmi beroperasi mulai awal bulan juni kemarin dan siap melayani kebutuhan perlindungan simpanan masyarakat serta mendukung perkembangan ekonomi daerah dengan berbagai inisiatif yang akan dijalankan. (gol)
Load more