Surabaya, tvOnenews.com - Buntut perusakan rumah makan Hainan di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.
Kuasa Hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, Ameng diperiksa dalam rangka penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan kepada LN. Ameng sendiri belum masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka.
“Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempusnya,” katanya.
Menurut Komang, pihaknya mengendus adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bubutan. Komang menyebut bila saksi dari pihak Ameng, hingga kini belum ada yang dimintai keterangan.
“Saksi dari karyawan dari Pak Ameng sediri tidak pernah diperiksa dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ameng menyatakan pascakejadian, dirinya sempat menelepon Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Load more