Banyuwangi, tvOnenews.com – Semakin meningkatnya peredaran minuman beralkohol (Minol) tak berizin di Kabupaten Banyuwangi, membuat sejumlah pelaku usaha retail dan distributor yang sudah berizin menjadi resah. Lantaran makin tidak terbendung, akhirnya sejumlah pengusaha minol mengajak bea cukai, kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk duduk bersama, mencari solusi.
Hal tersebut sebagai bagian untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat di Banyuwangi. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh sektor usaha bisa berjalan dan pelaku usaha bisa berjalan bersama-sama dengan pemerintah.
“Kita sama-sama mencari solusi mungkin ada permasalahan dan sebagainya ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan di mana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus, Kamis (30/5/2024).
Ia juga menegaskan, sejak tahun 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi pada minuman beralkohol. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sudah ditiadakan kalau sesuai yang lama itu undang-undang no 28 tahun 2009 itu masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Agus.
Sementara Unit Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya merupakan pintu terakhir dalam perizinan. Setelah seluruh perizinan di tingkat daerah clear maka pihaknya dengan mudah mengeluarkan perizinan di tingkat nasional.
“Kalau Pemda sudah memberikan izin karena secara kearifan lokal maka kita mengizinkan karena undang-undang cukai itu sifatnya satu Indonesia tidak cuma mengurus suatu daerah,” terang Sahrir.
Selaku penegak hukum, KBO SatNarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Putu Ardana yang hadir dalam forum konsultasi terbuka itu menegaskan, kalau pihaknya menjalankan tugas, mengikuti semua aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbup. Ia mengaku, selama ini pihaknya tidak menemui kendala berarti.
“Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbup yang sudah ada itu tentunya kita tidak menemui kendala atau tidak ada masalah,” terangnya.
Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur Mia Santoso menanggapi, duduk bersama dalam sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka tersebut menjadi pintu pembuka untuk memediasi berbagai persoalan yang ditemui oleh pelaku bisnis minol di Banyuwangi. Ia berharap hal tersebut bukan menjadi akhir dari pertemuan yang akan membawa solusi baik bagi semua pihak.
“Ini adalah masalah lama tetapi kembali lagi kita sebagai ketua asosiasi ini istilahnya ingin memberikan suatu aspirasi untuk mengajak teman-teman sebagai pelaku usaha yang memiliki masalah untuk istilahnya merapatkan diri kepada instansi terkait kepada pemerintah daerah agar kita sendiri yang punya masalah mendapatkan solusi yang lebih baik,” jelas Mia.
Mewakili sejumlah produsen, distributor dan sub distributor minol, Mia berharap bisa menjalankan bisnis dengan tidak merusak norma agama dan peraturan yang sudah ada. Meski demikian ia berharap aspirasi mereka bisa didengar karena resah dengan peredaran minuman beralkohol yang tidak terukur dan terkontrol di Kabupaten Banyuwangi. Di sisi lain, sebagai pelaku usaha tentunya pihaknya berharap ada keberadilan bisnis yang sehat.
“Menindaklanjuti hasil pertemuan awal bersama ini dengan segera mengadakan pendekatan dan pertemuan-pertemuan lanjutan yang lebih intensif dan tertutup agar tujuan lebih mudah tercapai dan kondusif dengan instansi terkait,” tutup Mia. (far)
Load more