Malang, tvOnenews.com - Terkait seorang anak yang tega merobohkan rumah ibu kandungnya dengan cara mendatangkan akat berat buldoser, polisi sebut sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Peristiwa pembongkaran rumah Sugiati (43) yang dilakukan oleh anak kandungnya bernama Khoril Ramadani (23), terjadi kemarin sore hari Jumat (17/5) lalu di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan RT 038 RW 015 Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan, anak yang membongkar rumah tersebut, merupakan anak dari Sugiati (43) dan suami pertamanya, Yono Mitro yang berasal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pernikahan Sugiati dan Yono diketahui berakhir dengan perceraian. Saat ini Sugiati telah menikah lagi dengan Driyanto dan mempunyai satu orang anak dari pernikahan tersebut.
“Rumah yang di Desa Karanganyar tersebut merupakan hasil membangun dari pernikahan suami yang pertama. Akan tetapi, tanah tempat rumah tersebut berdiri merupakan pemberian dari orang tua Sugiati,” jelas Subijanto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5) lalu.
Dikatakan Subijanto, satu Minggu lalu Khoril Ramadani mendatangi rumah ibunya untuk meminta jatah warisan berupa uang Rp200 juta rupiah. Namun sang ibu tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Akhirnya, Sugiati menawarkan agar rumah tersebut dijual dengan harga Rp50 juta dan hasilnya dibagi dua untuk Khoirul dan anak hasil pernikahannya dengan Driyanto. Khoirul tidak sepakat dengan tawaran ini sehingga ia berniat merobohkan rumah milik ibunya itu.
“Terjadi kesepakatan dan Sugiati telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya sepakat terhadap perobohan rumah miliknya. Jadi rumah itu sudah dikosongkan semua tujuh hari sebelumnya, barang-barangnya sudah dipindahkan,” terang Subijanto.
“Sudah kami datangkan ke kantor, perangkat juga sudah tahu. Sudah ada kesepakatan,” sambungnya.
Sang anak kemudian mendatangkan alat berat berupa bego ekskavator dan merobohkan rumah yang dipermasalahkan itu pada Jumat (17/5). Begitu selesai melakukan pembongkaran, Khoirul bersama alat berat meninggalkan lokasi.
“Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun rumah sebelahnya ikut terdampak rusak,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, beredar vidio rekaman aksi seorang pria bersama buldozer yang disewanya membudozer rumah sampai rata di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Aksi ini diketahui pada hari Sabtu (17/5) sekitar pukul 16.30 WIB sore kemarin, dan lokasi rumah dirobohkan dengan buldozer terletak di Dusun Gandungan RT 038 RW 015 Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Benar mas, itu yang merobohkan bangunan rumah dengan buldozer merupakan anak kandung dari Sugiati berinisial D dari suami pertama yang tinggal di Kecamatan Gondanglegi. Dan yang dirobohkan itu rumah ibu kandungnya sendiri," kata Marsudi selaku Kepala Dusun Gandungan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/5).
Diceritakan Marsudi, sekitar pukul 17:00 WIB, saat itu ketua RT bersama Tomo orangtua dari Sugiati datang kerumah dengan tujuan melihat proses perobohan rumah yang dihuni Sugiati bersama keluarga barunya.
"Aksi D merobohkan rumah ibu kandungnya sendiri gegara masalah warisan atau gono gini yang tak terpenuhi," bebernya. (eco/gol)
Load more