News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Wadung Malang yang Korupsi Dana Desa Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Dijebloskan ke Penjara

Suhardi (67) mantan Kades Wadung dijebloskan ke tahanan akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan (DD/ADD) tahun 2019-2021
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:30 WIB
Kepala desa di Malang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Suhardi (67) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dijebloskan ke dalam tahanan Polres Malang akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan (DD/ADD) tahun 2019-2021, Kamis (16/5/2024).

Mantan Kades Wadung yang menjabat di tahun 2017 sampai 2023, ditangkap aparat kepolisian pada hari Kamis (25/4/2024) di rumahnya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 11 saksi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melalukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes Wadung tahun anggaran 2019-2021,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, Imam menerangkan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima dana ADD/DD dari pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar. Dirincikan, yakni Rp1,4 miliar pada 2019, Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,5 miliar pada 2021.

Dari total dana ADD/DD yang diterima Desa Wadung tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp646 juta. Rinciannya yakni sebanyak Rp113 juta pada 2019, Rp203 juta pada 2020 dan Rp329 juta pada 2021.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp646 juta, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang,” tambahnya. 

Terdapat 11 saksi yang turut dilakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Diantaranya yakni perangkat desa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

“Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Selanjutnya, uang yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk pekerjaan fiktif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diantaranya pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan kebutuhan sehari-hari. 

"Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT