"Tersangka SU dan TH telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ujar AKP Eko.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PT Telkom Cabang Jember terkait kasus ini.
"Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi, korban, dan kedua tersangka," pungkas AKP Eko. (sss/far)
Load more