News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengecor Mayat Istri Dalam Kamar di Ponggok Blitar Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Blitar memvonis Suprio Handono pelaku pembunuhan istrinya sendiri yang mayatnya dicor di lubang dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok
Kamis, 16 Mei 2024 - 18:09 WIB
Pelaku pengecor mayat istri dalam tembok
Sumber :
  • muhammad imron

Blitar, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis Suprio Handono pelaku pembunuhan istrinya sendiri Fitriani yang mayatnya dicor di lubang dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dengan hukuman 12 tahun penjara

Terdakwa Suprio Handono dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan terdakwa Suprio Handono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Suprio Handono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Ketua Hakim Ari Kurniawan, saat membacakan vonis.

Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo Saputro mengatakan atas putusan majelis hakim JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut.

“Menanggapi putusan oleh majelis hakim tersebut JPU menyatakan menerima, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan menerima,” terangnya.

Dalam persidangan dihadirkan sejumlah barang bukti berupa satu pasang anting-anting, dua potong baju kaus lengan pendek warna merah, satu potong selimut bunga warna merah kombinasi kuning, tali rambut warna hitam dan kutipan akta nikah.

“Barang bukti berupa kayu panjang 51 sentimeter dan cor untuk menutup lubang kita kembalikan ke keluarga,” tambah Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ditemukannya tengkorak terkubur dalam lubang sedalam 150 sentimeter di dalam kamar menggegerkan warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Diketahui korban adalah Fitriani yang tewas dihabisi oleh suaminya Suprio Handono kemudian mayat korban dikubur dalam kamar kemudian dicor menggunakan semen. (min/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT