"Korban disuruh turun dari motornya, lalu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban," imbuhnya.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.
"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.
Mendapatkan laporan ini, petugas unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Ketiga tersangka diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun. (eco/far)
Load more