Data yang berhasil dihimpun kepolisian, sementara ini pelaku mengaku baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran ibu muda. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban, dengan ancaman dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 44 KUHP ayat 4, dengan ancaman 12 tahun penjara. (htn/far)
Load more