Atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut, pihak perguruan silat Pagar Nusa memasrahkan proses hukum kepada Polresta Banyuwangi.
Polisi yang langsung bertindak setelah menerima laporan ayah korban, langsung menangkap lima oknum pesilat.
Lima terduga pelaku masing-masing berinisial RIP (27), MDA (43), MBP (18), asal Tegaldlimo dan RNS (18) serta AE (21) asal Bangorejo, Bangorejo, Banyuwangi.
"Kelima pelaku diamankan terpisah setelah kejadian, Jumat (19/4) malam," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan disela rilis di Polresta Banyuwangi, Rabu (24/4).
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah bukti. Diantaranya, baju seragam perguruan silat dan sebilah sabit. Senjata tajam ini bukan digunakan menyerang korban. Namun, digunakan menakut-nakuti korban.
Hasil penyidikan polisi, dari kelima terduga pelaku, RIP diduga berperan sebagai pelaku utama. Dia yang menyerang korban hingga meregang nyawa. Sedangkan keempat terduga lainnya hanya turut serta melakukan pengeroyokan. Baik korban dan terduga pelaku adalah sama-sama pesilat. Namun, dari dua perguruan yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 184 ayat (4), pasal 351 ayat (3) dan pasal 170 ayat (2) ke-3e. Karena menggunakan senjata tajam, penyidik juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Load more