“Para Hakim MK tersebut mestinya tidak diperkenankan terlibat dalam sidang kasus perkara pemilu, termasuk terkait perkara perselisihan hasil Pilpres. Hal ini karena mereka pernah diputus melanggar etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait perkara batasan usia cawapes,” ungkap Prof Bowo.
“Mestinya, hakim dalam sidang perkara tersebut adalah hakim ad hoc. Ada Sembilan hakim ad hoc yang diajukan oleh lembaga yuduikatif, eksekutif dan legislatif. Bukannya hakim yang perbah berpakara dan sempat diputus MKMK melanggar etika,”papar Bowo.
“Bisa jadi jika hakim MK yang mengadili kasus perkara perselisihan hasil pilpres ini dan memberika putusannya nantinya bisa cacat secara hukum, karena mereka sendiri melanggar etika sesuai dengan putusan MKMK beberapa waktu lalu,” ujar pakar hukum yang sedang menangani kasus dugaan korupsi tambang timah Harvey Moeis ini.
Prof Bowo khawatir perkara ini akan berlangsung alot dan berlarut-larut, karena dinilainya ada celah untuk melakukan gugatan lagi.
"Ini menjadi persoalan berat, terutama jika ada gugatan terus-menerus. Ini bukan terobosan, tetapi merupakan norma-norma yang ada dalam penentuan hakim," pungkasnya. (msi/gol)
Load more