News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempa Bumi Terjadi 47 Kali di Lamongan, 10 Titik Alami Kerusakan

Gempa bumi susulan 130 kilometer arah timur laut Tuban, terjadi di titik koordinat 5.76 LS, 112.33 BT. BPBD menyebutkan, kekuatan gempa yang terjadi, variatif.
Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:29 WIB
Upaya pendirian pos darurat di Lamongan
Sumber :
  • mohammad mahrus

Lamongan, tvOnenews.com - Gempa bumi susulan 130 kilometer arah timur laut Tuban, terjadi di titik koordinat 5.76 LS, 112.33 BT. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamongan tadi sore menyebutkan, gempa susulan yang terjadi berkekuatan variatif, yang terbesar tercatat berkekuatan magnitudo 6.5 pada Jumat (22/3/2024) sore.

Hal tersebut dibenarkan oleh Joko Raharto Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Lamongan. Ia mengatakan, gempa bumi terjadi sebanyak 47 kali, tercatat dirasakan di Kabupaten Lamongan sebanyak tiga kali dengan skala III-IV MMI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya mas tadi goncangan dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi," kata Joko, Jumat (22/3/2024).

Sejumlah tempat rusak akibat gempa yakni di Kecamatan Karangbinangun seperti Rumah Sakit Intan Medika Desa Blawi rusak sedang pada dinding ruang rekam medis.

"Pasien dan petugas medis di Rumah Sakit Babat Kecamatan Babat berhamburan keluar dan takut untuk kembali masuk rumah sakit dan BPBD Lamongan saat ini pasang tenda di RS Mih Babat untuk antisipasi susulan," tutur Kalaksa BPBD Lamongan.

Selain itu, kerusakan juga terjadi di atap kubah Masjid Desa Blawi yang mengalami retak sedang. Sedangkan barang-barang di Toserba Banjarwati Kecamatan Paciran berjatuhan. Di Desa Karangturi Kecamatan Glagah, satu  rumah dan fasilitas umum mengalami rusak ringan-sedang di bagian atap dan dinding.

"Di Desa Konang Kecamatan Glagah, empat rumah mengalami rusak ringan-sedang di bagian atap dan dinding," jelas Joko.

Sementara itu, lanjut Joko di Desa Morocalan Kecamatan Glagah, balai desa mengalami rusak sedang di bagian atap dan dinding, Dapur rumah ibu Tianah, warga Desa Palangan, Dusun Kebonsari, Kecamatan Karangbinangun rusak sedang pada atap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kendaraan milik warga Desa Parengan, Kecamatan Maduran tertimpa bangunan atau tembok yang masih dalam proses pengerjaan," ujarnya

Hingga kini BPBD Kabupaten Lamongan masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait akibat dampak gempa yang terjadi serta mendirikan pos darurat untuk mengantisipasi adanya gempa susulan. (mmr/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT