Ia mengatakan, meski telah dilakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat masih terjadi aksi perang sarung
"Kalau preventif sosialisasi dilakukan dan pembinaan telah dilaksanakan masih terjadi perang sarung. Maka dengan terpaksa akan dilakukan tindakan tegas dengan undang - undang dengan pasal 179 tentang pengeroyokan. Dan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan hasil informasi di lapangan, para pemuda yang terlibat tauran sarung terjadi diketahui berada di Jalan Trunojoyo, jalur perbatasan Kecamatan Burneh dan jalan raya Sekep Bancaran Kabupaten Bangkalan. (fds/hen)
Load more