Surabaya, tvOnenews.com - Yiska Yulia Tea, istri mendiang William Adolf Refly, personil band yang menjadi korban keracunan miras di Bar Cruz Lounge Vasa Hotel menggugat pihak bar dan hotel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 29 tahun itu menuntut ganti rugi senilai Rp40 juta per bulan yang harus dibayarkan hingga dirinya berusia 60 tahun.
Pengacara Yiska, Bobyanto Gunawan menyatakan, meninggalnya William Adolf Refly karena keracunan miras saat berada di Bar Cruz Lounge tidak lepas dari kelalaian pihak bar dan Vasa Hotel. Menurut dia, Vasa Hotel merupakan penyedia tempat sekaligus zat kimia yang ada di dalam miras tersebut.
"Vasa yang harus bertanggungjawab karena mereka sebagai hotel bintang lima yang menyediakan tempat dan bahan berbahaya tersebut. Bartender hanya meracik saja dan mengikuti SOP yang ada di Bar Cruz Lounge yang ada di bawah Pengawasan Vasa Hotel Surabaya," kata Bobyanto, Selasa (12/3).
"Mereka juga telah menyalahi undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
Yiska menambahkan, meski kematian suaminya telah beberapa bulan berlalu, dirinya hingga kini masih terpukul. Tidak hanya dirinya yang merasa kehilangan, tetapi kedua anak mereka yang masih berusia delapan dan sepuluh tahun.
"Pikiran saya tiap hari masih kacau. Anak-anak masih sering menangis, tantrum dan belum stabil karena telah ditinggal ayahnya," kata Yiska.
Load more