News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu, Begini Penjelasan KPU Pamekasan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (6/3), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:27 WIB
Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu, Begini Penjelasan KPU Pamekasan
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (6/3), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Aksi pengusiran tersebut KPU Pamekasan dinilai sudah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengakui, larangan jurnalis pantau rekapitulasi itu beralasan mensterilkan lokasi karena sering di demo.

"Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap," kata Amir.

Mengenai sanksi terhadap oknum inisial IP yang diduga melanggara PKPU, Ketua KPU Pamekasan Halili hanya menyebut mau dilakukan pembinaan.

"Sekali lagi kami minta maaf, itu hanya miskomunikasi. Soal sangsi kami akan melakukan pembinaan melalui bagian SDM," kata Halili.

Sementara Nanang, Jurnalis MJTV yang menjadi korban pengusiran menyebut tidak ada kata maaf, karena pengusiran tersebut bukan dihampiri dengan cara baik-baik melainkan diteriaki untuk keluar di depan orang banyak.

"Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang gak sakit hati," ucap Nanang.

Pihaknya berharap, KPU Jatim harus memberikan tindakan kepada KPU Pamekasan untuk mengevaluasi jajaran KPU Pamekasan tersebut yang dinila arogan.

"Saya harap KPU Jatim harus bertindak dan mengevaluasi KPU Pamekasan, khusus staf yang bernama Ipung," harapnya.

Aksi larangan itu tidak hanya satu orang dari Jurnalis TV, wartawan lain dari media cetak dan online juga dilarang masuk saat hendak memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sejak hari pertama dan kedua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi persoalan tersebut, Veros Afif, Jurnalis TV Nasional dan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya, menyebutkan bahwa kecaman larangan meliput oleh KPUD Pamekasan sangat disesalkan oleh Jurnalis Televisi, sebab hal ini menjadi bentuk pelanggaran akan kemerdekaan pers, yang diatur dalan UU Pers No 40 1999.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT