Sebelumnya jagat digaduhkan dengan beredarnya di media sosial conten vodeo aliran sesat karena memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan.
Diketahui Video tersebut dibuat Samsudin di wilayah Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, untuk kepentingan content YouTube.
Conten Creator Samsudin sekaligus pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, atas Video yang berisi memperbolehkan saling tukar pasangan. (min/muu)
Load more