Tak hanya mengamankan orang saja, puluhan botol bir juga diamankan disana sebagai barang bukti untuk dilakukan sanksi tipiring.
“Selain membawa barang bukti 39 minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai nantinya akan kami sidangkan juga,” pungkasnya.
Dalam razia kali, Satpol PP didampingi Gartap III Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Razia akan terus dilakukan dan jika warung nakal tetap beroprasi makan kami tak segan untuk menutup paksa secara permanen,” tandasnya. (zaz/gol)
Load more