Selanjutnya pada Rabu (17/1) petugas Dinsos mengantar korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi, serta dilakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Untuk menangani perkara ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi kepada pelapor, korban, maupun saksi.
“Kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan, dan penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AC mengaku perlakuan kasar yang dia lakukan atas dasar emosi. Wanita berusia 26 tahun itu menyebut putrinya sulit diatur.
“Karena makannya lama sampai 4 jam. Saya pecahkan giginya pakai tang, tidak saya cabut,” katanya.
Mengenai tindakan tersangka menyiram air panas, AC menyebut hal itu dipicu karena anak menantang dirinya.
“Kemarin dia menantang saya. Katanya kalau ditunjukin siksa kubur itu waktu dia mati. Kalau sekarang, nakal sama orang tuanya tidak apa, itu jawaban dia,” katanya.
Load more