Rekontruksi Suami Mutilasi Istrinya di Kota Malang, Polisi : Mutilasi saat Istrinya Masih dalam Kondisi Hidup
- tvOne - edy cahyono
“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” imbuhnya.
Danang pun membeberkan bahwa korban sebenarnya masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban pingsan dan tak berdaya.
“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” jelasnya.
Saat tersangka melakukan aksi mutilasi itu, Danang menjelaskan tetangga tidak ada yang mendengarkan teriakan. Karena korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.
“Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ucap Danang.
Usai menggelar proses rekonstruksi ini, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya.
“Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” tukas Danang.
Usai melakukan rekonstruksi, James Lodewijk kemudian dibawa kembali ke Mapolresta Malang Kota. Saat mobil meninggalkan TKP, tetangga kembali meneriaki tersangka yang ada di dalam mobil.
Diberitakan sebelumnya, tersangka James Lodewijk memperagakan 7 kelompok adegan rekonstruksi yang dilakukan di TKP. Mulai datang bersama istrinya ke rumah, terjadi cekcok hingga proses mutilasi yang dilakukan.
Sebagai informasi, James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (eco/gol)
Load more