”Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil autopsinya masih belum keluar,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan.
”Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eco/far)
Load more