Gegara Lirik-lirik, Tiga Terduga Pelaku Keroyok Remaja Asal Pujon Malang
- edi cahyono
Namun saat ke sana, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kacamata dan bahkan ponsel milik Danar. Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak.
Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, bahwa korban dianiaya tiga orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.
”Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil autopsinya masih belum keluar,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan.
”Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eco/far)
Load more