Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku berinisial BK dan MR dibekuk anggota Reskrim Polres Bangkalan di rumah kos usai mencabuli korban anak di bawah umur. Para pelaku yang diperkirakan berumur 21 hingga 23 tahun ini, hanya pasrah dan tak bisa berbuat banyak saat kedua tangan mereka diborgol guna dibawa ke ke Mapolres Bangkalan.
"Lalu korban yang masih pelajar di salah satu SMP di Bangkalan kemudian dijemput dengan sepeda motor oleh BK saat korban usai pulang sekolah. Di sana korban diajak jalan-jalan mengelilingi Kota Bangkalan dan korban diajak ke rumah kos oleh pelaku," kata AKBP
Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024).
Lanjutnya, AKBP Heru Cahyo mengatakan, di bawah rayuan dan ancaman pelaku, korban kemudian disetubuhi hingga dua kali pencabulan.
"Korban yang telah dibawa kos BK, di sana korban ini disetubuhinya hingga dilakukan sampai dua kali perbuatan," tuturnya.
Ia mengatakan, usai melakukan hasratnya, BK menawarkan dan mengajak teman MR yang tinggal di kamar kos sebelahnya guna melakukan hal yang serupa.
"Setelah BK berbuat pencabulan, ia mengajak temannya MR yang tinggal sebelah kos BK. MR ini pun juga melakukan perbuatan pencabulan," terangnya.
Load more