"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," terangnya.
Sementara Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono mengatakan bahwa S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023 kemarin, yang disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.
Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak lapas.
"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar di dalam lapas," urai Sugeng. (khu/far)
Load more