Lumajang, tvOnenews.com - Bukannya untung justru malah buntung, itulah yang dirasakan dua kurir paket narkoba asal Bangkalan, Madura, Muhammad Lutfi dan Rusdianto. Keduanya ditangkap karena hendak mengantar 50,80 gram narkoba jenis sabu ke Lumajang pada Minggu (31/12) lalu.
Informasi awal, pada malam pergantian tahun 2024 ada laporan dari warga setempat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika dari luar daerah Kota Pisang, yang rupanya memang dilakukan oleh kedua tersangka. Menurut keterangan Muhammad Lutfi, sabu didapatkan dari Z yang saat ini juga menjadi DPO.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, sabu seberat 50,80 gram itu nilainya sekitar Rp50 jutaan, dan menjadi catatan kasus perkara narkoba pertama di Lumajang 2024.
"Selain itu, berdasarkan hasil tes narkoba salah satu dari kedua pelaku sudah dinyatakan positif pengguna," terangnya, saat konferensi pers Kamis (4/1).
Selain itu, sabu puluhan gram itu diduga rencananya akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru 2024.
"Kuat dugaan bisa jadi memang direncanakan akan dikonsumsi saat malam tahun baru berlangsung," tambahnya.
Informasi lain, dapat dilihat langsung terdapat satu plastik klip berisi sabu berbentuk serbuk kristal dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Polres Lumajang. Sementara itu, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara. (wso/far)
Load more