Ponorogo, tvOnenews.com - Prasetyo (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku yang merupakan tetangga sekaligus saudara korban tersebut menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah area persawahan desa setempat.
Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat bertemu dengan pamannya, dan disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi karena korban sudah tewas, dan pelaku menjadi buronan tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo serta Polsek Pulung.
"Ya benar pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.
Kapolres juga menambahkan, mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat kabur dan bersembunyi, setelah tenang baru disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mantan Kapolres Madiun tersebut juga mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima ibunya kerap disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga kerap mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.
"Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Sebelum kejadian korban sering memindah patok tanah, pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku," imbuh Kapolres.
Kekesalan pelaku memuncak setelah tahu ibunya dilarikan ke rumah sakit usai terlibat cek cok dengan korban, sehingga pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.
"Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok, dan setelah terkapar baru ditimpa dengan ompak tiang bendera," terang Anton.
Sementara itu, Prastyo mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena ibunya kerap dihina oleh korban. Selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berencana akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengetahui secara detail urutan kejadian dan melengkapi berita acara pemeriksaan. (asn/gol)
Load more