Malang, tvOnenews.com – Fakta kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri bernama Ni Made Sutarini (55) oleh suami korban diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (2/1)
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi, berawal pada tanggal 28 Desember 2023, Jimmy (pelaku) mencari Made di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, namun tidak mendapati korban ada di tempat tersebut. Lalu pelaku mencari informasi, sehingga pelaku mendapatkan informasi terkait keberadaan korban.
"Pelaku mendapatkan informasi jika korban pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2023 pagi, ada acara gathering dari tempat kerja korban," ungkap Kompol Danang, Selasa (2/1).
Mendapatkan informasi ini, akhirnya pada hari Minggu tersebut pukul 08.00 WIB pelaku mencari korban di taman Krida Budaya, tempat gathering dari tempat kerja si korban, sehingga menemukan korban di sana kemudian mengajak korban kembali ke rumah.
"Awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan Danang, sesampai di rumah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (30/12) siang, pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh hingga ada luka benturan di kepala korban.
"Penyiksaan secara continuous jadi setelah memukul, korban terjatuh karena ada benturan di kepalanya, kemudian mencekik korban dengan tongkat yang ada di depan kita, kemudian setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban di teras rumah hingga menjadi 10 bagian," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya (Jimmy) memotong tubuh istrinya karena merasa jengkel dan menduga istrinya berbuat selingkuh.
"Dan berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku ini pernah menceritakan kepada salah seorang saksi ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," bebernya.
Jadi untuk motivasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar, yang baru saja dibeli kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.
"Pelaku urung untuk melaksanakan itu jadi setelah melakukan pemotongan tubuh korban, dia merasa kebingungan, dan pelaku ini menghubungi salah satu saksi-saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam bak ember plastik," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 338 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (eco/gol)
Load more