Sadis! Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serayu Malang Ternyata Sudah Direncanakan oleh Pelaku
Fakta kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri bernama Ni Made Sutarini (55) oleh suami korban diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (2/1)
Selasa, 2 Januari 2024 - 17:14 WIB
Sumber :
- tvOne - edy cahyono
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 338 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (eco/gol)
Load more