Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya (Jimmy) memotong tubuh istrinya karena merasa jengkel dan menduga istrinya berbuat selingkuh.
"Dan berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku ini pernah menceritakan kepada salah seorang saksi ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," bebernya.
Jadi untuk motivasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar, yang baru saja dibeli kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.
"Pelaku urung untuk melaksanakan itu jadi setelah melakukan pemotongan tubuh korban, dia merasa kebingungan, dan pelaku ini menghubungi salah satu saksi-saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam bak ember plastik," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 338 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (eco/gol)
Load more