Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edi Suryanto menjelaskan, soal keberadaan truk tronton yang masuk ke jalan desa tersebut. Pihaknya pada pendekatan yakni andalan dengan tahapan forum/rapat yaitu analisis terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang ditimbulkan suatu rencana pembangunan/pengembangan pusat kegiatan, Jumat (22/12).
"Forum rapat akan diikuti OPD teknis termasuk unsur Forkopimka dan stakeholders kewilayahan setempat dan hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam BA dan ditandatangani semua yang hadir, salah satu isinya penggunaan armada yang wajib sesuai kelas jalan," jelasnya.
Kemudian permukiman dan infrastruktur oleh pengembang dan salah satu topik bahasannya tentang penggunaan kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan kabupaten.
“Terkait dinamika di lapangan, jika penggunaan armada tronton yang tidak sesuai dengan kelas jalan, berkenan koordinasi atau konfirmasi dengan Dinas terkait yakni DPUPR berkenaan kewenangan masalah jalan di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya. (msn/hen)
Load more